PENGERTIAN ETIKA PROFESI
A.
ETIKA
Etika adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas
yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup
analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung
jawab.
Etika berasal
dari kata Latin “Ethicos” yang berarti kebiasaan. Dengan demikian
menurut pengertian yang asli,
yang dikatakan baik itu apabila sesuai dengan kebiasaan masyarakat.
Kemudian lambat laun pengertian ini berubah, bahwa etika adalah suatu
ilmu yang mebicarakan masalah perbuatan atau tingkah laku manusia, mana yang
dapat dinilai baik dan mana yang dapat dinilai tidak baik.
Etika juga
disebut ilmu normative, maka dengan sendirinya berisi ketentuan-ketentuan
(norma-norma) dan nilai-nilai yang dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
B.
PROFESI
Profesi
adalah suatu pekerjaan yang memerlukan pelatihan maupun penguasaan terhadap
ilmu pengetahuan tertentu. Atau profesi juga sering di artikan sebagai
pekerjaan yang memerlukan pelatihan dan keahlian khusus. Umumnya setiap profesi
memiliki asosiasi, memiliki kode etik, memiliki sertifikasi, dan memiliki
lisensi khusus untuk bidang profesi tertentu.
C.
CIRI KHAS
PROFESI
Ciri khas etika profesi
adalah orang yang memiliki profesi dalam bidang tertentu biasanya sering di
sebut dengan profesional. Profesional juga sering sekali di artikan sebagai
keahlian teknis yang dimiliki oleh seseorang. Misalnya desainer yang memiliki
keahlian yang berkualitas dalam merancang sesuatu. Beberapa ciri khas profesi
secara umum, diantaranya sebagai berikut ini:
- Memiliki
pengetahuan khusus tentang suatu bidang pekerjaan, seperti adanya keahlian
dan keterampilan yang didapatkan dari pelatihan maupun dari pendidikan
khusus seta pengalaman yang cukup lama.
- Memiliki
aturan dan juga standar moral yang tinggi, umumnya bagi orang yang
memiliki profesi setiap kegiatan yang dilakukannya berdasarkan pada kode
etik bidang profesinya.
- Mementingkan
kepentingan masyarakat, setiap melaksanakan profesi harus selalu
mementingkan kepentingan masyarakat terlebih dahulu daripada kepentingan
pribadinya.
- Memiliki
izin khusus dalam menjalankan kegiatan profesinya, artinya setia profesi
tentunya selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana setiap
kegiatan yang dilaksanakan seorang yang memiliki profesi harus memiliki
izin khusus jadi tidak sembarangan dalam menjalankan kegiatannya.
- Orang
yang memiliki profesi biasanya selalu menjadi anggota organisasi profesi
yang menjadi bidangnya.
PENGERTIAN
PROFESIONALISME
A.
PROFESIONALISME
Profesionalisme adalah
suatu kemampuan yang dianggap berbeda dalam menjalankan suatu pekerjaan .
Profesionalisme dapat diartikan juga dengan suatu keahlian dalam penanganan
suatu masalah atau pekerjaan dengan hasil yang maksimal dikarenakan telah
menguasai bidang yang dijalankan tersebut. Berikut ini adalah ciri-ciri profesionalisme :
- Punya
ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam
menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas
yang bersangkutan dengan bidang tadi.
- Punya
ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan
peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil
keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
- Punya
sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi
perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
- Punya
sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka
menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih
yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.
PENGERTIAN ORGANISASI PROFESI DAN KODE ETIK PROFESI
A.
KODE ETIK
INSINYUR DAN KODE ETIK PII
Etik atau etika mempunyai pengertian sebagai baku perilaku yang diterima
secara bersama sekelompok orang “peer” dalam organisasi (profesi) tertentu.
Pelanggaran terhadap etika berakibat dikeluarkannya pelanggar dari organisasi.
Etika tidak mudah diubah dan dirancang untuk jangka panjang. Sebagai engineer,
kode etik ditetapkan oleh sebuah organisasi profesi yang terdiri atas
sekumpulan engineer. Organisasi profesi biasanya mewakili suatu regional
tertentu, seperti organisasi profesi se-Indonesia, organisasi profesi
se-Asia-Pasifik, dan sebagainya.
Berikut ini adalah catur
karsa, prinsip-prinsip dasar :
- Mengutamakan keluhuran
budi.
- Menggunakan
pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
- Bekerja secara
sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan
tanggung jawabnya.
- Meningkatkan
kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
Berikut ini adalah sapta
dharma, tujuh tuntunan sikap :
- Insinyur Indonesia
senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan
Masyarakat.
- Insinyur Indonesia
senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
- Insinyur Indinesia
hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
- Insinyur Indonesia
senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung
jawab tugasnya.
- Insinyur Indonesia
senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
- Insinyur Indonesia
senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
- Insinyur Indonesia
senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
B.
ORGANISASI
PROFESI SERTA PII DI REGIONAL DAN GLOBAL
Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para
praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama
untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan
dalam kapasitas mereka seagai individu.
Berikut ini adalah 3 ciri organisasi sebagai berikut :
- Umumnya untuk satu profesi hanya terdapat satu organisasi profesi
yang para anggotanya berasal dari satu profesi, dalam arti telah
menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama.
- Misi utama organisasi profesi adalah untuk merumuskan kode etik dan
kompetensi profesi serta memperjuangkan otonomi profesi.
- Kegiatan pokok organisasi profesi adalah menetapkan serta
meurmuskan standar pelayanan profesi, standar pendidikan dan pelatihan
profesi serta menetapkan kebijakan profesi.
PII
adalah organisasi profesi yang merupakan wadah berhimpunnya para Insinyur
Indonesia, untuk secara bersama meningkatkan kemanfaatannya bagi bangsa dan
negara, serta penguasaan, pengembangan serta pemberdayaan iptek dan kompetensi,
untuk nilai tambah kesejahteraan umat manusia pada umumnya, khususnya rakyat
Indonesia dengan tugas pokok :
- Meningkatkan
peran dan tanggung jawab profesional profesi Insinyur Indonesia dalam
pembangunan daerah, nasional, regional dan internasional.
- Meningkatkan
kompetensi professional Insinyur Indonesia berdaya saing internasional
yang mampu menjawab tantangan dalam kancah lokal, nasional, regional dan
internasional.
- Menyelenggarakan
kegiatan advokasi dan edukasi profesi keinsinyuran.
- Membina dan
mengembangkan kegiatan yang dapat mendorong terciptanya iklim untuk tumbuh
dan berkembangnya profesi insinyur Indonesia.
- Membangun wahana
pengembangan dan Pembinaan Kompetensi Profesi Keinsinyuran Indonesia yang
diakui dunia internasional dengan menyelenggarakan Program Pengembangan
kompetensi Profesi Insinyur secara konsisten dan berkelanjutan.
C.
SANKSI
PELANGGARAN KODE ETIK
Pelanggaran kode etik
adalah terjadinya penyimpangan yang dilakukan oleh anggota kelompok profesi
dari kode etik profesi di mata masyarakat.
Beberapa penyebab pelanggaran kode etik profesi adalah :
- Idealisme
dalam kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di sekitar
para profesional sehingga harapan terkadang sangat jauh dari
kenyataan.
- Memungkinkan
para profesional untuk berpaling kepada kenyataan dan mengabaikan
idealisme kode etik profesi. Kode etik profesi bisa menjadi pajangan
tulisan berbingkai.
- Kode
etik profesi merupakan himpunan norma moral yang tidak dilengkapi dengan
sanksi keras karena keberlakuannya semata-mata berdasarkan kesadaran
profesional
- Memberi
peluang kepada profesional untuk berbuat menyimpang dari kode etik
profesinya.
Sanksi pelanggaran kode
etik yaitu sanksi moral dan sanksi dikeluarkan dari organisasi. Kasus
pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan
atau komisi khusus. Seringkali, kode etik juga berisikan ketentuan-ketentuan
profesional, seperti kewajiban melapor jika teman sejawat melanggar kode etik.
Namun, dalam praktek sehari-hari kontrol ini tidak berjalan mulus karena rasa
solidaritas dalam anggota-anggota profesi. Seorang profesional mudah merasa
segan melaporkan teman sejawat yang melakukan pelanggaran.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar