Jumat, 24 November 2017


  Peraturan dan Regulasi

a.       UU No 19 Tahun 2002
UU No. 19/2002 ini sangat melindungi setiap ciptaan, di mana hak atas karya cipta sudah melekat pada hasil karya begitu ia diciptakan. Sehingga tidak perlu lagi didaftarkan seperti UU sebelumnya. Hanya masalah pembuktian saja jika ada pelanggaran hukum. Hak Cipta berlaku pada ciptaan yang sudah dipublikasikan maupun belum atau tidak dipublikasikan, dalam bentuk dan media apapun, termasuk bentuk dan media elektronik, dan ini artinya termasuk situs web.
b.      Ketentuan Umum
·           Hak Cipta
Hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumkan  atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·         Perlindungan Hak Cipta
Dalam Bab II bagian keempat UU No 19 tahun 2002 ciptaan yang dilindungi di atur dalam pasal 12 dan 13.
1.      Pasal 12 ayat 1 menyebutkan dalam UU ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
2.      Dalam pasal 13 disebutkan tidak ada hak cipta atas :
a)      Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga negara.
b)      Peraturan perundang-undangan.
c)      Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah.
d)     Putusan pengadilan atau penetapan hakim.
e)      Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
3.      Pasal 34 menyebutkan : tanpa mengurangi hak pencipta atas jangka waktu yang dihitung sejak lahirnya suatu ciptaan, penghitungan jangka waktu perlindungan bagi ciptaan yang dilindungi :
a)      Selama 50 tahun 
b)      Selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia, dimulai sejak 1 januari untuk tahun berikutnya setelah ciptaan tersebut diumumkan, diketahui oleh umum, diterbitkan, atau setelah pencipta meninggal dunia.
·         Pembatasan Hak Cipta
1.      Pasal 14 menyebutkan bahwa : tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta :
a)                Pengumuman dan/atau perbanyakan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli.
b)                Pengumuman dan/atau perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama pemerintah, kecuali apabila hak cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada ciptaan itu sendiri atau ketika ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak.
c)                Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
·           Prosedur Pendaftaran HAKI
BAB IV dalam UU No. 19 Tahun 2002 merupakan aturan dalam pendaftaran ciptaan yang diatur dalam pasal 35 – 34.
a.         Pasal 35
1.      Direktorat jenderal menyelenggarakan pendaftaran ciptaan dan dicatat dalam daftar umum ciptaan.
2.      Daftar umum ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenal biaya.
3.      Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri suatu petikan dari daftar umum ciptaan tersebut dengan dikenai biaya.
4.      Ketentuan tentang pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan hak cipta.
b.        Pasal 37 
1.      Pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan dilakukan atas permohonan yang diajukan oleh pencipta atau oleh pemegang hak cipta atau kuasa.
2.      Permohonan diajukan kepada direktorat jenderal dengan surat rangkap 2 (dua) yang ditulis dalam bahasa indonesia dan disertai contoh ciptaan atau penggantinya dengan dikenai biaya.
3.      Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direktorat jenderal akan memberikan keputusan paling lama 9 bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap.
4.      Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah konsultan yang terdaftar pada direktorat jenderal.
5.      Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara untuk dapat diangkat dan terdaftar sebagai konsultan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
6.      Ketentuan lebih lanjut tentang syarat dan tata cara permohonan ditetapkan dengan keputusan presiden.
2.             Aspek Bisnis Di Bidang produksi dan desugn
a.       Prosedur pendirian usaha dibidang engineering dan mampu membuat draft kontrak kerja untuk proyek engineering.
Contoh : Proses Mendirikan PT ( Perseroan Terbatas ) Perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Orang di sini dalam pengertian orang pribadi maupun badan hukum. Setiap pendiri perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan. Dalam hal pembuatan akta pendirian, pendiri dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan surat kuasa. Dalam akta pendirian harus berisi :
              Anggaran dasar memuat sekurang-kurangnya :
1.    Nama dan tempat kedudukan perseroan.
2.    Maksud dan tujuan  serta usaha kegiatan perseroan.
3.    Jangka waktu berdirinya perseroan.
4.    Besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
5.    Jumlah saham,  klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk setiap klasifikasi, hak-hak yang melekat  setiap saham, dan nilai nominal tiap saham.
6.    Nama jabatan, jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
7.    Penetapan tempat  dan tata penyelenggaraan RUPS.
8.    Tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
9.    Tata cara penggunaan laba

Selain ketentuan tersebut diatas, anggaran dasar dapat juga memuat ketentuan lain yang tidak bertentangan Undang-undang Tentang Perseroan Terbatas Pengisian format isian ini harus didahului dengan pengajuan nama perseroan, dalam hal ini pendiri hanya memberikan kuasa kepada notaris sebagai permohonan untuk memperoleh keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan kepada manteri paling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian ditandatangani sesuai ketentuan perundang-undangan.
Untuk lebih jelasnya berikut dipaparkan tahapan proses pendirian dan perizinan PT yaitu:
1.      Persiapan: Konsultasi, Pengisian, Formulir, Pendirian PT, dan Surat Kuasa.
·           Konsultasi diperlukan untuk mengetahui ruang lingkup pendirian PT. biaya dan cara pembayaran, prosedur dan persyaratan yang diperlukan untuk pendaftaran dan perizinan serta berbagai aspek terkait dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan perseroan.
·           Persiapan dilakukan oleh para pendiri perseroan dengan mengisi formulir dan surat kuasa pendirian PT.
·           Lama proses tergantung para pendiri perseroan.
2.      Pemeriksaan Formulir, Surat Kuasa, dan Pengecekan Nama PT.
·           Pemeriksaan formulir dan surat dilakukan untuk memastikan kebenaran data yang disampaikan.
·           Pengecekan dilakukan untuk mengetahui apakah nama perseroan  yang dipilih sudah dimiliki perusahaan lain atau belum, jika belum maka nama tersebut langsung  bisa didaftarkan  oleh notaris melalui sisminbakum.
·           Jika nama perseroan adalah dimiliki pihak lain, maka harus diganti dengan nama lain.
Persyaratan:                                                         
·       Melampirkan asli formulir dan surat kuasa pendirian PT.
·       Melampirkan fotokopi KTP para pendiri dan pengurus.
·       Melampirkan fotokopi KK pimpinan perusahaan.
·       Lama proses satu hari kerja setelah formulir dan surat kuasa diterima.
3.    Pendaftaran dan Persetujuan Pemakaian Nama PT
·           Proses pendaftaran dilakukan oleh notaris untuk mendapatkan persetujuan dari instansi terkait ( Menteri Hukum dan Ham ) sesuai Undang-undang No. 40 tahun 2007.
4.    Pembuatan Draft ( Notulan Anggaran Dasar PT ) Dibuat berdasarkan informasi yang dibuat oleh para pendiri perseoraan didalam pendirian    PT dan surat kuasa.
5.    Pembuatan Akta Pendirian PT oleh Notaris yang berwenang.
·           Proses pembuatan akta dilakukan setelah nama PT disetujui.
·           Akta pendirian PT ditandatangani oleh notaris yang berwenang.
·           Lama proses satu hari kerja setelah permohonan diajukan.
Persyaratan: melampirkan fotokopi KTP pendiri persero dan fotokopi KTP pengurus.
6.    Surat Keterangan Domisili Perusahaan
·           Permohonan surat keterangan domisili diajukan kepada kepala kantor setempat.
·           Lama proses dua hari kerja setelah permohonan diajukan.
Persyaratan: fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemllikan tempat usaha, surat keterangan pemilik gedung apabila berdomisili di kantor perkantoran, fotokopi PBB tahun terakhir
7.    NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak ) dan surat keterangan wajib pajak.
·           Permohonan pendaftaran NPWP diajukan kepada kantor Pelayanan Pajak.
·           Lama proses NPWP dua hari kerja setelah permohonan diajukan.
·           Lama proses  SK wajib pajak setelah dua hari kerja setelah permohohan diajukan.
·           Persyaratan lain dibutuhkan
8.    Pengesahan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia
·           Permohonan diajukan oleh Notaris ke menteri Hukum dan Ham untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseoraan.  Lama proses 25 hari kerja setelah permohonan di ajukan.
·           Persyaratan lain dibutuhkan.
9.    Surat Izin Tempat Usaha ( SITU )
10. Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP )
·           Permohonan SIUP diajukan kepada kepala Dinas Kota/Kabupaten/Propinsi sesuai dengan keberadaan domisili perseoraan tersebut.
·           Lama proses sepuluh hari kerja  setelah permohohan diajukan.
11. Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
·           Permohonan diajukan kepada Kantor Dinas Perindustrian dan perdagangan Kota/Kabupaten/Propinsi.
·           Bagi perusahan telah terdaftar akan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahan.
·           Lama proses empatbelas hari terhitung setelah permohonan diajukan.
12. Pengumuman Dalam Berita acara Negara
·           Setelah perusahaan melakukan wajib daftar perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri hukum dan Ham RI maka harus diumumkan dalam Berita acara Negara.
DRAFT Kontrak kerja

SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA
SERVICE DAN PERAWATAN KOMPUTER
Yang bertanda tangan dibawah ini :
·         NAMA                 : ……………………..
·         JABATAN           : ………………………
·         PERUSAHAAN   : ……………………..
·         ALAMAT            : ………………………
·         Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ……, selanjutnya disebutPIHAK PERTAMA.
·         NAMA                 : ……………………..
·         JABATAN            : …………………….
·         PERUSAHAAN   : …………………….
·         ALAMAT             : …………………….
·         Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ……, selanjutnya disebutPIHAK KEDUA.
·         Bahwa Pihak Kedua  adalah  seorang Teknisi Freelance yang  bergerak  dalam  bidang usaha jasa dan perdagangan informasi tekhnologi.
·         Bahwa antara Kedua belah pihak telah mufakat untuk mengadakan perjanjian kontrak service pemeliharaan dan perbaikan komputer pada kantor Pihak Pertama dengan biaya sebesar
Rp. ……………….. / Bulan
·         Dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
BENTUK KONTRAK KERJA
1.      Bentuk kontrak kerja adalah pelaksanaan kegiatan Maintenance Support and Services (Jasa Perbaikan Komputer (CPU, Monitor dan Printer), Networking Maintenence and Installation (Instalasi dan perawatan Jaringan), Hardware and Software Computer Procurement (Pengadaan Hardware dan Software Komputer)
2.      Daftar, jumlah dan klasifikasi komputer (CPU, Monitor, Printer) yang menjadi tanggung jawab Pihak Kedua sebagaimana terlampir.
Pasal 2
RUANG LINGKUP KERJA
1.      Ruang lingkup kerja jasa perbaikan komputer adalah sebagai berikut :
2.      Seluruh CPU (Central Processing Unit), daftar dan spesifikasinya sesuai dengan pasal 1 ayat 2 sebagaimana terlampir. Khusus untuk pelaksanaan service printer dan monitor dilakukan dengan kesepakatan baru diluar perjanjian yang telah disepakati ini
3.      Install software dan perbaikan installasi jaringan (LAN), tidak termasuk konfigurasi ulang kabel dan instalasi kabel jaringan baru



Pasal 3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan kontrak kerja jasa service komputer ini berlangsung selama 2 Bulan, dan kontrak kerja ini dapat diperpanjang untuk masa kerja Bulan berikutnya dengan ketentuan yang sama dan atau ada beberapa perubahan yang disepakati bersama.
Pasal 4
SISTEM KERJA
1.      Pihak Kedua akan melakukan kunjungan service wajib sebanyak dua kali dalam sebulan
2.      Pihak Kedua akan melakukan kunjungan service wajib ke tempat Pihak Pertama minggu pertama dan minggu ketiga tiap bulannya.
3.      Diluar kunjungan service Pihak Kedua wajib memenuhi setiap panggilan Pihak Pertama apabila ada perangkat komputer/jaringan yang rusak selambat-lambatnya 2 x 24 Jam Pihak Kedua sudah harus memperbaiki perangkat komputer tersebut
Pasal 5
ANGGARAN BIAYA
1.      Pihak Pertama setuju untuk membayar jasa perbaikan bulanan komputer kepada Pihak Kedua sesuai dengan kontrak yang telah disepakati
2.      Khususnya untuk Monitor dan Printer pembayaran dilakukan diluar kontrak service dengan kesepakatan baru sesuai perjanjian kedua belah pihak
3.      Jasa perbaikan service komputer dan jaringan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1) belum termasuk biaya untuk penggantian spare part
4.      Penyesuaian biaya jasa perbaikan computer akan dilakukan setiap 3 bulan sekali atau dengan kesepakatan bersama.
Pasal 6
PEMBAYARAN JASA SERVICE
Pembayaran jasa service komputer dilakukan oleh Pejabat Bagian Keuangan yang ditunjuk oleh Pihak Pertama setelah mendapatkan surat tagihan yang disampaikan oleh Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 (dua puluh) setiap bulannya.
Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN
·         Kewajiban Pihak Pertama
1.    Menyediakan ruangan dan fasilitas kerja bagi Pihak Kedua untuk melakukan kegiatan, terutama untuk  kegiatan-kegiatan sevice besar
2.    Membayarkan jasa service kepada Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 setiap bulannya
3.    Membayar penggantian pembelian komponen (spare part) yang dilakukan oleh Pihak Kedua atas persetujuan dari Pihak Pertama
4.    Semua Spare Part yang dibeli mendapatkan garansi dari Pihak Kedua disesuaikan dengan jenis barang yang dibeli
·         Hak Pihak Pertama
1.      Memberikan peringatan (teguran) baik secara lisan atau tertulis jika Pihak Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya
2.      Memotong biaya jasa service dan atau menunda pembayaran dalam jangka waktu tertentu jika Pihak Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak
3.      Pihak pertama berhak mendapatkan jaminan kepada Pihak Kedua bahwa semua perlengkapan (komputer) yang ada di Lab / Kantor dalam keadaan baik (dapat beroperasi dengan baik), dan semua komponen (spare part) yang diganti mendapatkan garansi (garansi spare part tidak termasuk jika terbakar atas kesalahan petugas (user) di kantor dan atau atas bencana alam)
4.      Berhak mendapatkan perlindungan data dan jaminan kerahasiaan data dari Pihak Kedua.
·         Kewajiban Pihak Kedua
1.    Melakukan kegiatan service dan memperbaiki semua perlengkapan komputer yang ada di tempat Pihak Pertama dari kerusakan dan keausan
2.    Membuat rencana kerja/service bulanan.
3.    Memberikan ide-ide dan saran yang dikira perlu kepada Pihak Pertama demi keamanan penggunaan Komputer
4.    Memberikan jaminan atas kerahasiaan data Pihak Pertama tanpa terkecuali

·         Hak Pihak kedua
1.    Mendapatkan pembayaran jasa service komputer setiap bulan
2.    Meminta penggantian uang atas pembelian spare part yang diganti sesuai dengan bukti pembelian spare part
3.    Memberikan masukan dan pertimbangan khusus kepada Pihak Pertama atas kegiatan yang dilakukan oleh pegawai dan petugas kantor (perangkat komputer rusak akibat kelalian user/pengguna)
Pasal 8
SILANG SENGKETA
Jika kemudian hari terjadi silang sengketa antara kedua belah pihak dalam suatu hal maka akan diselesaikan melalui jalan musyawarah, dan jika tidak tercapai kesepakatan maka perjanjian ini dapat dibatalkan oleh kedua belah pihak
Sebelum Perjanjian Kontrak kerja ini dibatalkan, seluruh pihak yang terikat dalam perjanjian kerjsama ini harus terlebih dahulu melaksanakan dan mematuhi semua akad-akad perjanjian sesuai hak dan kewajibannya pada saat kontrak ini dibatalkan
Dan atau pada saat pembatalan kontrak kerja ini, Pihak Pertama harus melunasi semua pembayaran yang tertunda dan Pihak Kedua harus memperbaiki dan melengkapi semua perangkat Lab/Kantor (komputer) dan melaporkannya kepada Pihak Pertama
Pasal 9
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum diatur dalam surat perjanjian kerjasama ini akan dibicarakan kemudian hari dan akan dicatatkan pada lampiran tambahan surat kesepakatan kontrak kerja service komputer ini.
Pasal 10
PENUTUP
Surat perjanjian kerjasama ini dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan sedikitpun.
Surat perjanjian kontrak kerja service komputer ini dibuat rangkap 2 (dua) diatas kertas bermatrai cukup dengan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
                                                                                                            Jakarta, …………… 2011

PIHAK PERTAMA                                                                           PIHAK KEDUA




(………………………..)                                                                    (……………….........)



KONSULTAN ENGINEERING

1.      Prosedur Pendirian Bisnis
1.      Tahap pengurusan izin pendirian 
Bagi badan usaha berskala besar, hal ini menjadi prinsip yang paling penting demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hingga izin perluasan.
2.      Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha harus berbadan hukum. Akan tetapi, setiap badan usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar, maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk badan usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UU PMA).
3.      Tahap penggolongan menurut bidang yang di jalani 
Badan usaha dikelompokkan berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian, dan sebagainya.
4.      Tahapan mendapatkan pengakuan pengesahan dan izin dari departemen lain
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun, diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha, misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri yang berupa SIUP.
2.      Kontrak Kerja 
Defini kontrak kerja adalah suatu bentuk perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan. Adapun isi kontrak kerja yaitu, hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan selama terikat hubungan kerja, yang ditandai dengan penandatanganan kontrak kerja tersebut oleh pimpinan perusahaan dan karyawan.
Terdapat 3 sistem kontrak kerja, yaitu:

Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), karyawannya biasa disebut dengan karyawan kontrak. Lamanya kontrak 3 bulan, 6 bulan, atau 1 tahun. Masa kontrak bisa diperpanjang dengan maksimal 2 tahun.
Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), karyawan dengan kontrak ini disebut dengan karyawan permanent (tetap). Perjanjian kerja yang dibuat bersifat tetap. Pada kontrak kerja ini, karyawan bisa langsung menjadi tetap/permanent atau melalui masa percobaan kerja (probation) untuk paling lama 3 (tiga) bulan. Setelah lulus masa percobaan, karyawan tersebut baru bisa menjadi karyawan tetap.

3.      Proses Pengadaan
Prosedur pengadaan terdiri dari prosedur pengadaan tenaga kerja dan prosedur pengadaan barang dan jasa.
A. Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja
     Prosedur pengadaan tenaga kerja terdiri dari:

1.      Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu, time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis terbagi menjadi 2, yaitu Job Description dan Job Specification/Job Requirement. Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri, yaitu untuk reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.

2.  Penarikan Tenaga Kerja
Penarikan tenaga kerja diperoleh dari 2 sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal. Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja meningkat. Namun, kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi konflik bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi yang salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi. Sumber eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak senang dari pegawai lama. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang negatif.

3.    Seleksi Tenaga Kerja
Ada 5 tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan). Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu :
1.         Succecive Selection Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur.
2.         Compensatory Selection Process adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.

B. Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
Berdasarkan Keppres No. 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa terdapat beberapa metode pemilihan serta sistem penilaian kompetensi penyedia barang dan jasa. secara umum jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa, yang antara lain:
1.             Metode Pelelangan Umum merupakan metoda pemilihan penyedia barang/jasa yang relatif banyak dilakukan. Pelelangan umum dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum, sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.
2.             Pelelangan Terbatas terbatas dilakukan, jika pelelangan umum sulit dilaksanakan karena penyedia barang/jasa yang mampu mengerjakan diyakini terbatas dan pekerjaannya kompleks, maka dilakukan pelelangan terbatas. Pelelangan terbatas diumumkan secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang telah diyakini mampu, guna memberi kesempatan kepada penyedia barang/jasa lainnya yang memenuhi kualifikasi.
3.             Pemilihan Langsung yaitu pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawaran dari penyedia barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi serta dilakukan negosiasi baik teknis maupun biaya serta harus diumumkan minimal melalui papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan bila memungkinkan melalui internet.
4.             Penunjukan Langsung. Berdasarkan ketentuan dalam Keppres No 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa, Penunjukan langsung dalam pengadaan barang/jasa dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria yang antara lain:
a.         Terjadi keadaan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda, atau harus dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat bencana alam,
b.         Pekerjaan yang bersifat rahasia dan menyangkut pertahanan serta keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden,
c.          Pekerjaan berskala kecil dengan nilai paket pekerjaan maksimum Rp. 50.000.000,
d.         Paket pekerjaan berupa pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten tertentu,
e.          Paket pekerjaan merupakan hasil produksi usaha kecil atau koperasi kecil atau pengrajin industri kecil yang telah mempunyai pasar dan harga yang relatif stabil,
f.          Paket pekerjaan bersifat kompleks dan hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang mampu mengaplikasikannya.

KONTAK BISNIS
Definisi kontak bisnis adalah seseorang dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi lainnya yang lebih sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis.
Data kontak bisnis berfungsi untuk mengorganisasikan dan menyimpan informasi lengkap mengenai koneksi, sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke data penting dalam rangka memelihara hubungan bisnis.

REFERENSI :
http://akmal-aria.blogspot.co.id/2015/06/uu-no19-tahun-2002-mengenai-hak-cipta.html
dinus.ac.id/repository/docs/ajar/M6._Peraturan_Regulasi_2_.pptx
http://achmadarfan91.blogspot.co.id/p/aspek-bisnis-di-bidang-produksi-dan.html

http://arizalferdiansyah.blogspot.co.id/2014/05/jelaskan-prosedur-pendirian-bisnis.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar